Tugas pokok UPT Penjaminan Mutu ATRO PN adalah:
1.
Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui
penyiapan:
·
Kebijakan Mutu di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan dan
Program Studi
·
Manual Mutu
·
Prosedur Mutu
·
Standar Mutu
·
Perangkat Audit Mutu
2.
Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan,
konsisten, efisien, dan akuntabel.
3.
Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu ATRO
PN.
4.
Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ATRO Persada
Nusantara tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek:
5.
Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran.
6.
Manajemen keuangan, sumber daya manusia/kepegawaian, dan
administrasi.
7.
Kemahasiswaan dan Alumni.
8.
Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi
dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta
pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawabannya.
9.
Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan
dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
10. Melakukan
pembinaan civitas academica ATRO PN menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem
Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
11. Melaksanakan
Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik
terkait, secara periodik dan terprogram
Fungsi UPT Penjaminan Mutu ATRO PN meliputi:
A. Bidang Pengembangan dan Penerapan:
1.
Menyiapkan perangkat dan dokumen sistem penjaminan mutu.
2.
Menerapkan sistem penjaminan mutu di ATRO PN pada lingkup:
a. Tri
Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat)
b.
Manajemen keuangan, SDM/kepegawaian, dan administrasi
c.
Lembaga dan Unit pendukung di lingkungan ATRO PN.
d.
Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program
studi untuk proses akreditasi.
B. Bidang Organisasi dan Kelembagaan:
1.
Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan
personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu.
2.
Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual,
prosedur, dan standar mutu ATRO PN kepada sivitas akademika secara
berkesinambungan.
3.
Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu ATRO PN kepada
stakeholders.
C. Bidang Hibah Kompetisi
1.
Melakukan koordinasi persiapan proposal hibah kompetisi, melakukan
pengaturan administrasi pelaksanaannya.
2.
Melakukan koordinasi penyusunan laporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan Hibah Kompetisi
3.
Melakukan koordinasi dengan Tim Monev Internal dan Satuan Pengawas
Internal untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Hibah Kompetisi.
D. Auditor Mutu Akademik Internal (AMAI)
1.
Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik
(Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin
yang dilaksanakan oleh ATRO PN.
2.
Melaporkan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada
Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan ATRO PN
untuk dilakukan upaya perbaikan.
Comments
Post a Comment