Skip to main content

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENJAMINAN MUTU

 

Tugas pokok UPT Penjaminan Mutu ATRO PN adalah:

 

1.   Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:

·          Kebijakan Mutu di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi

·          Manual Mutu

·          Prosedur Mutu

·          Standar Mutu

·          Perangkat Audit Mutu

2.   Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.

3.   Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu ATRO PN.

4.   Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ATRO Persada Nusantara tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek:

5.   Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran.

6.   Manajemen keuangan, sumber daya manusia/kepegawaian, dan administrasi.

7.   Kemahasiswaan dan Alumni.

8.   Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawabannya.

9.   Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.

10. Melakukan pembinaan civitas academica ATRO PN menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.

11. Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram

 

Fungsi UPT Penjaminan Mutu ATRO PN meliputi:

 

A. Bidang Pengembangan dan Penerapan:

1.   Menyiapkan perangkat dan dokumen sistem penjaminan mutu.

2.   Menerapkan sistem penjaminan mutu di ATRO PN pada lingkup:

a.   Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat)

b.   Manajemen keuangan, SDM/kepegawaian, dan administrasi

c.    Lembaga dan Unit pendukung di lingkungan ATRO PN.

d.   Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk proses akreditasi.


B. Bidang Organisasi dan Kelembagaan:

1.   Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu.

2.   Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu ATRO PN kepada sivitas akademika secara berkesinambungan.

3.   Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu ATRO PN kepada stakeholders.


C. Bidang Hibah Kompetisi

1.   Melakukan koordinasi persiapan proposal hibah kompetisi, melakukan pengaturan administrasi pelaksanaannya.

2.   Melakukan koordinasi penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah Kompetisi

3.   Melakukan koordinasi dengan Tim Monev Internal dan Satuan Pengawas Internal untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Hibah Kompetisi.


D. Auditor Mutu Akademik Internal (AMAI)

1.   Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh ATRO PN.

2.   Melaporkan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan ATRO PN untuk dilakukan upaya perbaikan.

Comments

Popular posts from this blog

Tentang Unit Penjaminan Mutu

  Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Paradigma baru Pengelolaan Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan nama Tetrahedron Pendidikan Tinggi, menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi, dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditempatkan pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalam tetrahedron tersebut (KPPT-JP/HELTS 2003-2010). Kewenangan otonom pada Pendidikan Tinggi menuntut prasyarat penerapan Good Academic   Governance (GAG) terlebi

Dokumen Kebijakan Nasional SPMI

  Isi Dokumen: 1. Kebijakan Nasional SPM Dikti.pdf 2. Kebijakan Nasional SPMI.pdf 3. Kebijakan Nasional SPME atau Akreditasi.pdf 4. Kebijakan Nasional Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI.pdf DOWNLOAD DISINI FILE ZIP