Skip to main content

Posts

FORUM KERJASAMA

 
Recent posts

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENJAMINAN MUTU

  Tugas pokok UPT Penjaminan Mutu ATRO PN adalah:   1.    Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan: ·           Kebijakan Mutu di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi ·           Manual Mutu ·           Prosedur Mutu ·           Standar Mutu ·           Perangkat Audit Mutu 2.    Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel. 3.    Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu ATRO PN. 4.    Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ATRO Persada Nusantara tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek: 5.    Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran. 6.    Manajemen keuangan, sumber daya manusia/kepegawaian, dan administrasi. 7.    Kemahasiswaan dan Alumni. 8.    Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitori

Dokumen Kebijakan Nasional SPMI

  Isi Dokumen: 1. Kebijakan Nasional SPM Dikti.pdf 2. Kebijakan Nasional SPMI.pdf 3. Kebijakan Nasional SPME atau Akreditasi.pdf 4. Kebijakan Nasional Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI.pdf DOWNLOAD DISINI FILE ZIP

STRUKTUR ORGANISASI UPM

 

Tentang Unit Penjaminan Mutu

  Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Paradigma baru Pengelolaan Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan nama Tetrahedron Pendidikan Tinggi, menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi, dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditempatkan pada pusatnya. Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalam tetrahedron tersebut (KPPT-JP/HELTS 2003-2010). Kewenangan otonom pada Pendidikan Tinggi menuntut prasyarat penerapan Good Academic   Governance (GAG) terlebi